tanah girik

seorang teman bertanya :
Mas kalo jual beli tanah tapi statusnya masih girik gimana? terus proses sampai jadi sertifikat gimana juga. Mungkin mengetahui perkiraan biaya apa saja yang dikeluarkan…

saya sendiri terus terang belum pernah berurusan dengan yang namanya tanah girik. tapi mungkin informasi-informasi berikut yg saya sadur dari beberapa sumber bisa membantu.
Tanah girik… tanah dengan status Hak Girik dikenal dalam Undang-Undang Agraria sebagai tanah adat. Status tanah “Girik” untuk memberikan identitas tanah yang kemudian didaftarkan dalam buku Letter C di Kelurahan. Fungsinya tidak lebih dari keterangan mengenai sejarah atau asal muasal tanah. UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Agraria mengakui adanya tanah girik sama seperti status tanah adat di berbagai wilayah di Indonesia. Meskipun Hukum Agraria menyatakan bahwa hukum adat yang diinterpretasikan sebagai pengakuan terhadap status tanah adat sebagai juga menunjukkan hak kepemilikan, namun secara hukum positif yang menganut asas pembuktian materil, kekuatan hukum tanah adat selalu dikalahkan oleh sertifikat.

jadi kalau saran saya pribadi sih sebaiknya yg pertama sekali dilakukan sebelum transaksi jual-beli adalah mengurus/meningkatkan status hukum tanah tersebut dari girik menjadi sertipikat (SHM kalau bisa). mengapa? karna dengan peningkatan status menjadi sertipikat maka ada 2 manfaat yg bisa diperoleh yakni kejelasan status secara hukum dan peningkatan nilai jual tanah itu sendiri. umumnya status sertipikat tanah berbanding lurus dengan nilai jual tanah. makin tinggi status kepemilikan tanah maka makin tinggi nilai jual tanah dimaksud. (girik – hgu – hgb – shm).

okeh, sekarang jika memang mau mengurus peningkatan status dari girik menjadi sertipikat caranya gimana dan biayanya berapa? nah.. kalo utk pertanyaan ini mungkin solusi ini bisa membantu (saya pernah baca di internet tp saya lupa darimana.. atau mungkin ada yang mau sharing / melengkapi ..silahkan monggo…) secara garis besar sbb :

1. surat pengantar dari RT,RW, lurah atau camat.
2. fotocopy akta jual beli + girik letter C
3. datang dan mendaftar ke BPN
4. Isi formulir pendaftaran ( sptnya ada biaya formulir juga..cmiiw)
5. tanda tangan panitia (???..nah soal panitia ini mungkin lebih jelas kalau nanti tanya di BPN).
6. tanda tangan tetangga yg rumahnya berdekatan/berbatasan dgn tanah girik dimaksud.
7. pengukuran tanah oleh pegawai BPN.
8. selama 3 bulan tanah/rumah kita di umumkan/lelang ada yg protes atau
tidak. klo tidak ada yg protes/tdk dalam sengketa maka SHM akan terbit.

utk biaya-biaya pengurusan mungkin pastinya bisa ditanyakan ke BPN. atau kalau ga mau repot biasanya via notaris juga bisa.

atau ada yg punya pengalaman/sharing soal jual-beli tanah girik?

other resources :
disini dan disitu

23 Comments

  1. edratna said,

    June 11, 2007 at 6:16 am

    Tanah lokasinya dimana? Jika di wilayah Jakarta, pengurusan bisa dilakukan melalui notaris.

    Tapi pastikan dulu ngecek di BPN, karena tanah girik ini status hukumnya paling lemah, kalau ada orang lain yang membawa sertifikat, dia yang dimenangkan. Juga proses dari girik ke sertifikat cukup lama, karena harus di umumkan terbuka, jika 3 bulan tak ada bantahan baru diproses lebih lanjut. Di BPN ada buku tanah, yang menuliskan riwayat tanah tersebut, sejak awal sampai dengan saat ini.

    Jika status tanah sudah Oke, maka perlu dipastikan lagi di tata kota, apakah daerah tsb bukan jalur hijau. Teman saya kena problem, walaupun beli sudah berupa sertifikat (daerah Jakarta pula), ternyata merupakan jalur hijau, sehingga tak bisa diterbitkan IMB nya.

    Saran: temui notaris/PPAT, inipun harus notaris yang bagus lho, dan monitor langkahnya, ajak diskusi langkah-langkah apa yang harus dan akan dilakukan, berapa biayanya. Jika notaris tak mau menjelaskan, jangan teruskan…cari notaris lain. Yang paling aman adalah cari notaris yang telah jadi rekanan Bank, Banknya juga mesti dipercaya, pada umumnya mereka sudah pandai dan lebih terbuka dalam mengurus hal-hal seperti ini.

  2. osinaga said,

    June 11, 2007 at 8:26 am

    terimakasih utk sharing nya bu Enny. mudah2an bisa membantu teman yg memerlukan. o ya saya kurang tau juga apakah setiap tanah girik itu termasuk dalam database/buku tanah BPN atau cuma ada sampai bukutanah di level kelurahan/kecamatan (letter c). kalo yg di kelurahan mungkin mencatat sejarah kepemilikan tanah adat/girik tsb kali ya.

    jadi selain cek status tanah di bpn juga harus memastikan lokasi tidak termasuk jalur hijau dalam kaitan dengan imb. tp utk kasus jalur hijau ini mungkin paling banyak ditemui di kota2 besar spt jakarta, surabaya, medan, dll.

  3. benny said,

    June 28, 2007 at 9:29 am

    mau nanya bgmn cara termudah utk mengagunkan tanah persil ke bank n bank mana yg paling sesuai di dki….

  4. reni said,

    July 20, 2007 at 2:27 am

    Saya mau tanya , kalau HGB(hak guna bangunan) bisa ditingkatkan statusnya ke hak milik bagaimana caranya? syaratnya apa saja dan biayanya bagaimana

  5. eko said,

    October 10, 2007 at 8:58 am

    Bp.Oktav Yth,

    Apa kabar,

    Saya kesulitan merubah status tanah saya dari AJB ke Sertipikat atau lainnya……?

    Dokumen yg saya miliki:

    1.AJB (250 m) dari Akta Hibah (750 m)
    2.Foto Copy Akta Hibah atas dasar SPPT PBB dari Amir selaku direktur utama PT.Alpha ke Budi selaku komisarisnya.
    3.PBB thn berjalan dari Akta Hibah
    4.PBB thn berjalan dari AJB
    5.Pajak AJB
    6.Foto copy Surat pernyataan Amir selaku direktur utama PT.Alpha sebagai pemilik sebidang tanah
    7.Foto copy Surat Kuasa (Cop Surat PT.Alpha & stampel) untuk mengelola 8.sebidang tanah dari Amir dan Budi ke seorang saksi AJB saya
    9.Surat peruntukan/fungsi tanah tsb sebagai perumahan (ttd Lurah & Notaris)
    10.Setplain Perumahan dari PT.Alpha (tanah AJB diluar setplain)
    11 Foto copy tukar guling sebagian

    Informasi yg dapat saya berikan :

    1.Belum ditemukan dokumen pendukung Hak Kepemilikan sebelum Akta 2.Hibah (dikelurahan tdk teridentifikasi) info dari dirut & komisaris hal ini dikarenakan hilang kerusuhan
    3.Pernah terjadi tukar guling sebagian (tdk termasuk tanah AJB saya)
    4.Kemungkinan setipikat atas nama PT.Alpha (badan usaha)
    5.PT.Alpha sudah tidak lagi aktif

    Pertanyaan saya :

    1.Dari mana saya melacak ada tidaknya sertipikat tanah tsb ?
    2.Dimana dapat diketahui peruntukan/fungsi dari tanah tsb secara valid (fasilitas umum / perumahan) ?
    3.Bagaimana agar AJB dapat diproses lebih lanjut menjadi sertipikat/girik atau sejenisnya dari kasus ini ?
    4.Bagaimana prosesnya AJB menjadi sertipikat jika copy sertipikat induk/sebelumnya atas nama badan usaha ?
    5.Apakah sah jika aset PT.Alpha dihibahkan oleh Dirut ke komisaris dan komisaris ke perorangan mengingat adanya fotocopy surat pernyataan kepemilikan dari dirut tsb?

    Saya sangat berharap jawaban dan arahan saudara dari permasalahan yg saya miliki, terimakasih .

  6. m_fachreza said,

    October 28, 2007 at 6:07 pm

    tapi, kenapa utk kasus meruya, sertifikat tidak bisa mengalahkan girik??
    ada yang bisa menjelaskan,,,???!

  7. hani said,

    January 14, 2008 at 8:41 am

    Dear pak sinaga,

    Pak saya mau tanya, ibu saya dahulu membeli tanah ada akta jual belinya, saya kurang tahu apakah sudah ada sertifikatnya atau belum, tanah tersebut adalah tanah kavling. karena kami ingin mendirikan rumah diatas tanah tersebut, dan berhubung kami tidak mempunyai sertifikat tanah tersebut, maka kami ingin membuat sertifikatnya. kami selalu membayar pbb atas tanah tersebut. dalam surat pbb tersebut sudah tertera nama ibu saya.

    yang ingin saya tanyakan adalah:
    1. bagai mana sebenarnya status tanah yang dibeli ibu saya tersebut.
    2. berapa lama pengurusan menjadi SHM

    terima kasih ya pak..

  8. osinaga said,

    January 16, 2008 at 2:55 am

    @hani:
    saran saya yg paling efektif adalah menghubungi kelurahan atau BPN terdekat. disitu bisa cek status tanah tsb. kalau memang belum ada maka status tanah tersebut memang belum disertifikasikan dan utk pengurusan sertifikat seperti yg sudah saya ceritakan di posting diatas.

  9. Surya said,

    January 28, 2008 at 2:03 am

    Menurut saya sih, karena hk agraria Indonesia menganut asas hk negatif (tapi tidak sepenuhya) maka pembuktian oleh sertifikat masih dapat dikalahkan oleh girik. Negara dapat menerima permohonan penerbitan SHM oleh orang yang telah mengelola/menduduki tanah yg dimaksud selama 30 tahun tanpa adanya keberatan atau tuntutan dari pihak lain ataupun pihak yang sebelumnya dikenal sebagai pemilik dari tanah tersebut.

  10. osinaga said,

    January 28, 2008 at 5:27 am

    @surya:
    terimakasih untuk sharing nya boz.

  11. noe said,

    February 12, 2008 at 7:17 am

    Mas, saya mau tanya.
    Bulan februari 2007 saya membeli sebidang tanah yang statusnya girig.
    Transaksi jual beli dilakukan di kantor kepala desa setempat dan dan akte jual beli ditandatangani oleh camat. Setelah itu saya langsung mengurus ke BPN untuk dibuatkan sertifikat hak milik.
    Setelah mendaftar ke BPN ternyata banyak proses yang harus dijalankan, tidak bisa selesai dalam satu hari. Karena saya dan suami bekerja kantoran, kami tidak bisa bolak balik ke BPN setiap hari untuk mengurus sertifikat tanah. Akhirnya kami bersepakat dengan pegawai BPN tersebut bahwa dia berjanji akan mengurus pembuatan sertifikat, dengan biaya yang disepakati (biaya pendaftaran, biaya pengukuran tanah, biaya pembuatan peta dan biaya penerbitan sertifikat + uang lelah pegawai BPN). Kemudian pegawai tersebut membuat surat tanda terima bahwa berkas telah lengkap dan biaya telah lunas untuk proses pembuatan sertifikat.
    Dia berjanji sertifikat akan selesai dalam waktu 3-6 bulan. Setelah batas waktu 6 bulan lewat, sertifikat belum juga selesai. Setiap kami bertanya jawabannya adalah nanti bulan depan selesai, katanya keterlambatan terjadi karena adanya kesalahan pada saat pengukuran. Namun setelah memasuki tahun 2008, penjelasannya berbeda, menurut petugas tersebut, sertifikat belum bisa diterbitkan karena untuk menerbitkan sertifikat di tahun 2008 diperlukan surat pembayaran PBB tahun 2008, sementara kantor pajak belum menerbitkan surat tagihan PBB. Jadi dia tidak bisa memastikan kapan sertifikat selesai.
    Yang ingin saya tanyakan apakah benar untuk menerbitkan sertifikat harus ada bukti pembayaran PBB ? (kalau yang tahun 2007 kami sudah lampirkan) Mohon sarannya, apa yang harus kami lakukan, bukti yang kami pegang saat ini adalah fotokopi girig dan akte jual beli (yang asli di BPN) + tanda terima berkas dan surat pelunasan biaya dari pegawai yang bersangkutan.

  12. faiz said,

    February 21, 2008 at 1:00 am

    Di rumah, saya mau bikin sertifikat, kebetulan yang saya punya hanyalah akta jual-beli asli, sedang girik letter C hilang tau dimana, kira” gimana ya langkah selanjutnya, ada yg bisa bantu?

  13. ROMY said,

    February 21, 2008 at 8:56 am

    Paman saya punya tanah agendom luasnya 10 H di Pegangsaan Dua, kok susah banget ya ngejualnya. Sebenarnya seberapa kuat agendom itu ya?
    kira2 ada yang bisa bantu gak? syukur2 cari pembelinya………

  14. syah alam said,

    April 18, 2008 at 6:17 am

    bang, mo tanya neh…. boleh ya…… makasih…..gini bang bagaimana seorang ahli waris yg ingin mendaftarkan tanah yg status tanahnya masih letter c….?, tanah itu dulunya sudah disewakan ke sesorang, dan orang yg nyewa itu sekarang ingin mengakui tanah tersebut….. gimana bang…? upaya apa yg harus dilakukan …? makasih….

  15. ASTRE said,

    July 12, 2008 at 5:18 am

    salam kenal bang…. , mf langsung aja ya bang…… (mo tanya maksudnya….), gni apabila dalam akta jual beli di Notaris disebutkan/ tercantum luas tanah yang berbeda dengan surat keterangan dari lurah leter C, bagaimananya itu bang…..??, apa yang menjadi pedoman bwt kita yang mau beli tanah tersebut. terimakasih atas tanggapanya, smoga abang tambah sukses…

  16. risky said,

    November 13, 2008 at 8:03 am

    salam kenal bang……
    begini bang q mo mengajukan pertanyaan…
    q rencana mo bli tanah 5 hektar di puncak, bogor..
    tetapi statusnya tu HGU..
    jujur aja q g ngerti istilah2 surat2 tanah.
    kira2 bisa g..? bila tanah itu jika jadi kubeli, apakah bisa dirubah jadi SHM atas nama saya sendiri? prosesnya gmn y?
    sebelum dan sesudahnya trimakasih banget bang…..

  17. rakha said,

    November 30, 2008 at 8:15 am

    mas sy baru beli tanah status AJB, tp atas nama orang lain, + pecahan girik, kira2 untuk pengurusannya sendiri akan memakan waktu brapa lama, menurut RT setempat Harus di buat AJB yg baru atas nama saya dulu, setelah itu baru bisa diubah kedalam SHM, apakah bisa mengurus langsung bila surat2 giriknya sudah lengkap,…terimakasih tanggapannya Bang

  18. LEMANS said,

    December 2, 2008 at 1:56 pm

    Malam, met kenal bang
    Wah kebetulan sekali saya juga mau tanya nech masalah AJB dan SHM ?

    Begini bang, saya mau beli rumah memakai KPR.
    Dan masalahnya rumah tersebut agak unik, rumah tsb sudah SHM sedangkan halaman depannya masih AJB. Namun keduanya sudah satu nama pemilik rumah tsb, saya sangat tertarik dengan rumah tsb dan niat untuk membelinya.
    Yg saya tanyakan :
    1. Berapa lama proses AJB ke SHM ( kalau baca di komentar atas sekitar 3 bulan ) … apakah bisa yach lebih cepat karena khan rumah akan saya beli sekalian rumah yg ber SHM tsb jadinya akan di balik nama keduanya dan dijadikan 1 SHM atas nama saya ( nah kalau jadi 1 SHM berapa lama lagi tuh ???? )
    2. Berapa biaya yg akan saya keluarkan untuk proses tsb yach ?
    3. Saya rencananya mau beli pakai KPR, dan pasti ada syarat2 yg harus dipenuhi. memang agak pusing nech prosesnya, karena saya tanya ini seperti agunan “helicopter” karena halaman depan yg menuju rumah masih AJB …. BAGAIMANA SARAN dan TANGGAPAN -nya bang … saya tunggu, ok

    Terima kasih sekali

    lemans
    lemansasti@yahoo.com

  19. Ryan Bayu Candra said,

    January 13, 2009 at 6:53 am

    - Saya adalah Notaris/PPAT yang baru praktek, saya sangat terkesan dengan adanya situs ini, menambah pengetahuan saya terutama dalam menjalankan pekerjaan saya, tapi dengan ilmu saya yang masih sedikit ini saya akan mencoba menjelaskan tentang peralihan dan dampak hukum jual beli tanah girik tersebut.

    - Pada umumnya tanah girik itu adalah definisi umum yang banyak dipakai untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat, nah pertanyaannya apakah girik merupakan alat bukti kepemilikan hak? kalu sertifikat adalah BPKB maka girik hanyalah sebuah STNK, girik memang dapat diperjualbelikan, saya katakan dapat, karena pada kenyataannya saya banyak menerima transaksi-transaksi jualbeli girik, dan sebagai PPAT tentunya saya sangat menyarankan bahwa hendaknya tanah tersebut terlebih dahulu disertifikatkan, yang perlu diingat, GIRIK hanyalah STNK artinya bukti penguasaan saja, tetapi bukan BUKTI KEPEMILIKAN, dan perlaihan girik itu yang beralih adalah PENGUASAANNYA dan bukan KEPEMILIKANNYA.

    - Tapi apakah sebagai PPAT saya lantas menolak peralihan tersebut? tentunya tidak, apabila datang kepada saya seorang yang tua renta, membawa surat girik lusuh, dan minta bantuan kepada saya, karena dia butuh uang dan ingin menjual giriknya? apa yang harus saya perbuat? tentunya saya akan membantu dengan mencarikan solusi, meskipun UU mengisyaratkan bahwa sebenarnya peralihan, pengagunan dari tanah girik ke tanah girik itu dilarang (apabila tidak langsung dibuatkan sertifikatnya.Red)

    - Setelah saya bertanya kesana kemari, mencoba mencari solusi hukum, membaca beberapa literatur, akhirnya saya mengesahkan peralihan jual-beli girik itu dengan menggandeng pejabat lain seperti Lurah dan Camat, karena sebenarnya Keluarahan dan Kecamatan itu (menurut logika hukum saya, maaf kalau saya salah.Red) adalah bagian dari pendaftaran tanah, tanah-tanah yang belum bersertifikat di tiap-tiap keluarahan, maka Lurah dan camat lah yang paling tau, karena mereka memiliki semacam riwayat detail tanah dalam area nya.

    - Dengan perpegangan atas pandangan diatas, maka peralihan girik dapat terjadi apabila di dukung surat-surat:

    1. Pernyataan tidak sengketa yang diketahui RT/RW dan Lurah/ Camat
    2. Rwayat Tanah (yang bisa diperoleh dari kantor Keluarahan)
    3. Saksi Lurah dalam AJB yang dibuat di hadapan saya sebagai “turut mengetahui” tentang peralihan/ penjaminan penguasaan tanah tersebut;
    4. Surat pernyataan bahwa tanah tersebut belum pernah di sertifikatkan;
    5. Membawa girik/ AJB/ bukti penguasaan tanah asli.
    6. Membayar pajak pejual dan pembeli

    - Nah dengan kelengkapan dokumen tersebut maka girik dapat dialihkan, selama ini sih saya baru mengalaminya dua kali, dan sejauh ini tidak ada masalah, mohon di koreksi kalau ada yang salah atau yang kurang .. terima kasih.

  20. awiadi said,

    January 20, 2009 at 4:12 am

    Bang Sinaga,

    Saya kebetulan telah lalukan transaksi atas sebidang kavling awal 2008 sejumlah 500 dari total 2,000 dengan status girik. Saat awal kami sepakat untuk lakukan jual beli tanpa sertifikat (dengan notaris yang kami tunjuk) agar cepat sehingga nantinya sertifikat dapat atas nama kami langsung dan penjual secara terpisah sekaligus namun tiba2 penjual merubah kesepakatan menjadi perubahan sertifikat dahulu baru lakukan AJB (notaris ditunjuk oleh pemilik, alasan biaya yang dikeluarkan pemilik lebih kecil dll dan semua itu sayangnya tanpa ijin dari kami). Yang menjadi masalah adalah :-
    1. Kami telah lakukan pembayaran hampir sktr 90% (karena kami percaya pada pemilik 100% dan awam akan jual beli) even tanpa PPJB. Itulah pelajaran yang sangat berharga bahwa jangan pernah mudah percaya dengan siapapun dan lakukan transaksi sampai ada perikatan resmi secara tertulis.
    2. Kami rugi waktu dan biaya karena kavling tersebut tidak dapat digunakan.

    Baru2 ini pemilik sampaikan bahwa sertifikat telah selesai (sktr 8 bulan) dan kita diminta untuk lakukan AJB. Yang ingin saya tanyakan adalah:-
    1. Pemilik punya 2 sertifikat tepisah sebesar 300 dan 1,700 sehingga bagaimana yang seharusnya kami lakukan, apakah kami lakukan AJB lalu harus buat kembali sertifikat terpisah masing2 500 & 1,500 plus balik nama sertifikat dan yang pasti perlu biaya tambahan, jika benar berapa biayanya?.
    2. Berapa dan bagaimana mengenai pajak terkait yang harus dibayar?

    Mohon pencerahannya Bang.
    Terima kasih

  21. hamran said,

    January 24, 2009 at 8:09 am

    Paman saya membeli sebidang tanah kapling dengan ukuran 10 m X 30 m yang terletak di kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, setelah tanah itu mau dibanguni ternyata ada pihak yang telah menjual ke pihak lain, kami telah melaporkan ke pak camat tapi tidak di gubri…
    Prtanyaan saya ???

    1. Bagaima caranya saya dapat membuktikan kebenaran letak persil tanah tersaebut
    2. apakah akta jual beli yang dibuat oleh PPAT kecamatan dapat dibatalkan sepihak

  22. March 15, 2009 at 10:00 am

    tolong ndicoba

  23. Juliawan said,

    August 20, 2009 at 3:53 pm

    hmm nice info tentang tanah girik soalnya saya juga lagi cari info tentang tanah giriknya


Post a Comment