masih terkait dengan seleksi penerimaan pegawai BI, ada beberapa pertanyaan yang sejenis dengan judul diatas. seringkali pula saya menjawab kalau pegawai BI bukanlah pegawai negeri sipil (PNS), bukan pula pegawai BUMN (badan usaha milik negara) juga bukan pegawai swasta. nah lho jadi apa dong status pegawai BI itu ?
okeh mari kita analisa satu per satu.
PERTAMA : pegawai BI bukan PNS.
hal ini merujuk ke Undang-undang tentang pokok-pokok kepegawaian UU No. 8 / 1974 mengenai pokok-pokok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 / 1999 ada beberapa pasal yg menyangkut defenisi pegawai negeri yakni :
Pasal 2 Ayat 1 :
Pegawai Negeri terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2 Ayat 2 :
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil Pusat; dan
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah
dan dalam penjelasannya diterangkan sbb :
Ayat 2.a.
“Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga pemerintah non-Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Instansi Vertikal di Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.”
Ayat 2.b.
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
dari definisi diatas maka jelas pegawai BI bukan termasuk kategori pegawai negeri (sipil) karna BI sendiri bukan departemen, LPND, sekretariat lembaga tinggi/vertikal dan juga karna gaji pegawai BI bukan dari APBN dan/atau APBD melainkan berasal dari anggaran BI sendiri (diambil dari komponen cadangan tujuan dari modal BI).
Lalu untuk manajemen pegawai (formasi, rekrutmen, remunerasi, mutasi, pemberhentian, dll) mari kita bandingkan 2 undang-undang berikut :
UU No. 43 / 1999 (Mengenai Pokok-pokok Kepegawaian) :
Pasal 13
(1) Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas suniber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.
(2) Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada
pada Presiden selaku Kepala Pemerintahan.
(3) Untuk membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri dari 2 (dua) Anggota Tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3 (tiga) Anggota Tidak Tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
(5)Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), secara ex officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara
bandingkan dengan UU Bank Indonesia (UU No. 23 /1999 & perubahannya UU. No. 3 / 2004) :
Pasal 44 :
1. Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.
2. Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun, dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.
3. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.
jadi dari perbandingan kedua UU diatas bisa disimpulkan bahwa untuk PNS manajemen pegawainya merupakan wewenang presiden melalui BKN/BKD sedangkan untuk BI manajemen pegawainya merupakan wewenang Gubernur BI.
KEDUA : pegawai BI bukan pegawai BUMN
UU No. 19 / 2003 mengenai BUMN
Pasal 2 ayat 1 :
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Pasal 87 ayat 1 :
Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
dari kedua pasal diatas sudah jelas BI bukan BUMN karna BI bukan merupakan lembaga profit oriented (motif mencari keuntungan) dimana BUMN memang didirikan dengan tujuan untuk mencetak laba untuk negara. sehingga otomatis pegawai BI juga bukan pegawai BUMN.
KETIGA : pegawai BI bukan pegawai swasta
ini mah ga usah dianalisa lagi karna udah jelas
sebelum UU BI yang baru (UU No. 23/1999 dan perubahannya UU No.3/2004) maka BI itu secara struktural berada dibawah Presiden. sehingga bila kita amati tahun-tahun sebelum 1999 maka gubernur BI itu selalu masuk dalam kabinet pemerintahan dan diberi jabatan setingkat menteri. biasanya berada di row/level jaksa agung dan panglima TNI/pangab. bahkan seluruh pegawai BI waktu itu masuk dalam keanggotaan KORPRI (korps pegawai negeri republik indonesia). namun sejak UU BI yang baru tersebut status BI berubah menjadi lembaga independen dan tidak menjadi bagian dari kabinet / pemerintahan, bukan departemen, bukan lembaga pemerintah non departemen, bukan lembaga tinggi apalagi lembaga tertinggi
singkat kata sebelum UU. 23/ 1999 pegawai BI itu adalah PNS dan setelah UU No.23 / 1999 otomatis status PNS nya berubah.
jadi status pegawai BI itu apa dong? kalau ditanya seperti ini maka saya biasanya menjawab : statusnya ya pegawai BI (saja), bukan pegawai negeri sipil, bukan pegawai BUMN dan bukan pula pegawai swasta.
but anyway.. apalah arti status.. buat saya pribadi yang penting kita menyenangi pekerjaan kita, sesuai dengan minat dan kemampuan kita, ada tantangan untuk maju dan lebih baik, jenjang karir jelas dan yang pasti cukup untuk hidup layak.
itu saja.
ps. analisa diatas semata-mata adalah pendapat pribadi dan bukan mewakili institusi.