breaking news : dpr tolak agus & pardede

aw-vs-rp.jpg

setelah melalui perjalanan yang alot dan panjang akhirnya proses pemilihan gubernur bi di dpr mengambil jalan terakhir melalui voting. voting yang direncanakan pada pukul 19.00 molor hingga pukul 21.00 dan baru selesai sekitar pukul 23.30 WIB rabu malam 12 maret 2008.

berikut perolehan suara utk 3 opsi yang harus dipilih oleh 50 anggota komisi XI yang hadir saat voting tadi malam :

1. memilih agus d.w. martowardojo : 21 suara
2. memilih raden pardede : 0 suara
3. menolak kedua calon : 29 suara
——————————————–
total : 50 suara

dengan keputusan ini maka pupus sudah harapan ‘mas agus’ dan ‘bang pardede’ untuk menjadi BI-1. kemungkinan ditolaknya kedua calon ini memang sudah terlihat dari awal sejak pengajuan kedua calon oleh SBY ke DPR. pemilihan gubernur kali ini memang sarat nuansa politis. dari sejumlah fraksi yang secara terang-terangan menolak adalah fraksi PDI perjuangan dan PKS. dan fraksi yang mendukung pastinya fraksi pendukung pemerintah yakni fraksi golkar dan fraksi demokrat. sementara beberapa fraksi lainnya (pkb, ppp, dll) bersifat pasif dan menunggu bahkan cenderung terlihat perpecahan dalam penentuan bandul dukungan.

tapi voting tertutup tadi malam sudah membuktikan bahwa mayoritas anggota komisi XI DPR masih menilai kedua kandidat belum layak untuk dicalonkan sebagai gubernur bi. walaupun selisih antara pendukung dan penolak tidak terlalu signifikan tapi keputusan tetap satu yakni : menolak calon yang diajukan oleh presiden SBY. untuks selanjutnya hasil voting ini akan diformalkan dalam bamus dan rapat paripurna DPR.

dari sudut pandang hukum dan undang-undang kemungkinan selanjutnya adalah :
1. presiden mengajukan calon gubernur bi untuk kedua kalinya (maksimal 3 orang) utk di fit and proper lagi oleh DPR.
2. bila pencalonan yang kedua kali ini masih juga ditolak oleh DPR (ajee gileee…) maka presiden wajib mengangkat gubernur saat ini utk menjabat kembali tanpa persetujuan DPR.
3. bila gubernur saat ini berhalangan maka presiden dengan persetujuan DPR wajib mengangkat deputi gubernur senior/deputi gubernur saat ini untuk menjabat sebagai gubernur.

ibarat permainan sepak bola proses pemilihan gubernur kali ini semakin menarik.. setelah ‘bola’ dioper oleh presiden ke DPR kini giliran DPR ‘mengoper balik’ bola tersebut ke presiden. kini kita tunggu saja bagaimana tanggapan presiden SBY dan kemungkinan pengajuan calon gubernur untuk kedua kalinya. belajar dari pengalaman sebelumnya selayaknya presiden SBY lebih matang lagi mempertimbangkan pengajuan cagub bi. perlunya lobi-lobi yg intensif ke dpr sebelum pengajuan serta memantau tanggapan pasar dan masyarakat atas calon sebelumnya sudah cukup jadi pelajaran berharga bagi SBY untuk menghindari langkah blunder kedua kalinya.

mau kuliah di ptn : spmb atau umptn?

grad.jpg

ingin melanjutkan kuliah di ptn tahun ini? atau punya anak/saudara/ponakan/pacar yang mau kuliah di ptn tahun 2008 ini? kalau ya maka bersiap-siaplah untuk bingung :) yuup… sekali lagi pertentangan yg tidak perlu di level elit kembali membuat kebingungan di kalangan masyarakat. kali ini soal kesepakatan mengenai seleksi mahasiswa untuk masuk ke PTN. bila yang kita ketahui selama ini jalur ujian bersama secara nasional utk menjadi mahasiswa PTN adalah melalui jalur SPMB maka kali ini ada lagi jalur tandingan bernama UMPTN. tadinya sekilas saya kira ini hanya pergantian nama saja seperti era-era sebelumnya mulai dari SKALU, proyek perintis, sipenmaru, umptn, spmb dan lalu kembali ke umptn. ternyata kali ini memang berbeda.. kali ini benar-benar ada 2 jalur masuk utk jadi mahasiswa PTN : spmb dan umptn !

Read the rest of this entry »

« Older entries